
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak mematangkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2027. Finalisasi tersebut dibahas dalam Rapat Finalisasi Propemperda dan Propemperkada Tahun 2027 yang dipimpin Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis (10/9/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, kepala perangkat daerah, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Kegiatan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang dirancang memiliki dasar hukum yang kuat, tujuan yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Demak menegaskan bahwa Propemperda dan Propemperkada bukan sekadar daftar usulan regulasi, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah lebih selektif dalam mengusulkan regulasi. Setiap rancangan harus memiliki urgensi yang kuat, manfaat nyata, kesiapan substansi, serta didasarkan pada kebutuhan masyarakat, hasil kajian, permasalahan yang perlu diselesaikan, dan prioritas pembangunan daerah.
“Jumlah usulan bukan menjadi tolok ukur utama. Lebih baik regulasi yang dihasilkan terbatas, tetapi berkualitas, realistis, dapat diselesaikan, dan benar-benar dapat diimplementasikan,” tegasnya.
Menurut Bupati, regulasi yang dibentuk harus mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, iklim investasi yang kondusif, serta penguatan UMKM. Regulasi juga diharapkan tidak menjadi hambatan bagi pemerintah maupun masyarakat, melainkan menjadi instrumen yang memberikan solusi dan kemudahan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Bupati juga menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan teknis, program, maupun tindakan administratif perangkat daerah memiliki landasan hukum yang jelas sebelum dilaksanakan. Hal tersebut menjadi langkah preventif untuk menghindari kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.
“Dasar hukum harus disiapkan sebelum kebijakan dilaksanakan. Regulasi harus implementatif, tidak multitafsir, dan tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sejumlah regulasi juga mendapat perhatian khusus, termasuk regulasi di bidang pertanian yang perlu dievaluasi agar tidak terlalu membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat. Selain itu, terkait Perda Kawasan Industri, Bupati mendorong pembahasan dan penyamaan persepsi yang lebih intensif antara pihak eksekutif dan legislatif agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., menekankan bahwa penyusunan Propemperda dan Propemperkada harus dilakukan secara terencana, terpadu, terukur, dan berdasarkan skala prioritas.
Setiap usulan Raperda maupun Raperkada, lanjutnya, harus dikaji berdasarkan kewenangan daerah, kebutuhan pemerintahan, kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta relevansi dengan peraturan perundang-undangan. Perangkat daerah juga diminta menghindari usulan yang tidak realistis untuk diselesaikan dalam satu tahun.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa terdapat 6 perangkat daerah pengusul Ranperda dan 17 perangkat daerah pengusul Ranperbup, sementara perangkat daerah lainnya tidak mengajukan rancangan regulasi pada tahun 2027. Terhadap usulan yang masuk, masih diperlukan pemenuhan sejumlah dokumen pendukung, baik untuk Ranperda baru maupun Ranperda perubahan. (Prokompim)

