TATA CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  4. Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat
  • Identitas Pemohon:
    1.    nama pribadi dan/atau nama institusi;
    2.    alamat lengkap; dan
    3.    nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
  • Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
  • Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah, yaitu:
    1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
    2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
    3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
    4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
    5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
    6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;