
Di penghujung tahun 2021, prestasi luar biasa telah berhasil ditorehkan oleh Pemkab Demak. hal ini dibuktikan dengan tercapainya target sertifikasi asset tanah milik Pemkab Demak sebesar 100 persen. Demikian diungkapkan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah saat menerima sertifikat tanah milik Pemkab pada Rabu (12/1/2022) di Laras Asri Resort Salatiga.
Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Demak, Bambang Irjanto A.Ptnh, MM. Turut hadir menyaksikan Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun, M.SI dan Sekda Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes, Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut Bupati mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1.251 aset Pemkab Demak sudah bersertifikat, sehingga asset tanah milik Pemkab Demak bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya saya ucapkan kepada ATR/BPN Demak yang telah melakukan sinergitas dan menjalin kerjasama yang sangat baik dengan Pemkab Demak, “Ungkap Bupati.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Demak, bahwasanya selama bekerja sesuai dengan aturan maka segala permasalahan akan dapat terselesaikan. Terkait sertifikat tanah, semestinya satu bidang tanah bisa menghasilkan manfaat untuk masyarakat.
“Memanfaatkan tanah yang sudah disertifikatkan akan lebih mudah dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah, “Jelasnya. Pihaknya juga meminta kepada semua pihak terkait untuk dapat bekerjasama dan berkolaborasi menyelesaikan asset-aset daerah. (Prokompim).
