Revisi RTRW, Demak Dapat Alokasi 56.330 ha Untuk KP2B

Kabupaten Demak memang memiliki potensi yang luar biasa di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, industri, pariwisata dan UMKM. Untuk mengembangkan potensi tersebut sangat diperlukan dukungan di berbagai sektor, salah satunya melalui perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Demikian diungkapkan Bupati Demak, HM. Natsir saat membuka sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Demak tahun 2011-2031, di gedung Grhadika bina praja, Selasa (5/5).
Lebih lanjut bupati menjelaskan berdasarkan revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Demak mendapatkan alokasi untuk perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 56.330 hektar di RTRW Provinsi Jawa Tengah. “Yang paling mendesak adalah pemecahan masalah banjir, rob, dan abrasi,” jelasnya. Bupati berharap adanya perubahan RTRW mampu menjawab tuntutan perubahan perkembangan ekonomi wilayah Kabupaten. Yaitu melalui penyediaan ruang untuk kebutuhan investasi pembangunan serta adanya keterpaduan pembangunan dalam Kawasan Kedungsepur dan daerah sekitar.
Sementara itu Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Demak, Suhasbukit, SH.MM menyampaikan maksud dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah dalam rangka penyebarluasan informasi perda RTRW, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengetahui bahwa rencana tata ruang wilayah Kabupaten Demak sebagai dasar untuk penerbitan perijinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Kegiatan yang digagas oleh bappeda litbang kabupaten demak diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah kabupaten demak dengan narasumber sekretaris daerah kabupaten demak, asisten 1, asisten 2 dan asisten 3 (protokol dan komunikasi pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *