
Pembangunan desa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan. Maka dari itu Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa. Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. saat menghadiri Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 di Hotel Amantis, Rabu (22/02/2023).
Turut hadir Sekda Demak Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., Plt Dinperkim Demak Amir Mahmud, S.Sos, M.T., Kepala BPKPAD Drs. Agus Musyafak, M.Si. serta para peserta dari perangkat desa di Kabupaten Demak
Bupati melanjutkan, BKK dilaksanakan secara swakelola oleh desa. Artinya seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dilakukan secara mandiri. Oleh karenanya Bupati Eisti menghimbau untuk memaksimalkan pengelolaan BKK dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa serta pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, saya minta kepada kepala desa dan tim pengelola BKK agar selalu bersinergi, menyamakan komitmen dan tujuan dalam pengelolaan BKK, guna tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan, dengan adanya BKK tersebut, Bupati Eisti berharap dapat mendorong dan menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa.
“Kepada pihak Pemerintah Desa, saya berpesan untuk tidak selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah saja, namun harus lebih kreatif dan inovatif mengoptimalkan potensi yang ada di desa masing-masing sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Demak Akhmad Sugiharto menjelaskan, Bantuan Keuangan Khusus terdapat pada Peraturan Bupati yaitu Perbub Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan Perbub Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah Desa Bidang infrastruktur di Kabupaten Demak
“Bantuan keuangan yang bersifat khusus dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan di Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus diberikan atas dasar kemampuan keuangan Daerah untuk mendukung prioritas kebijakan Daerah serta percepatan pembangunan daerah dan mendukung pelaksanaan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tuturnya. (Prokompim)

