
Sebagai bentuk dukungan “Gerakan Jateng Di Rumah Saja” yang dicetuskan oleh Gubernur Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu, Pemkab Demak terbitkan SE Nomor 440.1/6 tahun 2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Wilayah Kabupaten Demak.
Dalam SE tertanggal 4 Februari 2021 tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas/kegiatan di luar rumah pada tanggal 6 smpai dengan 7 Februari (Sabtu dan Minggu). Dijelaskan pula gerakan dua hari di rumah saja wajib dilaksanakan seluruh unsur komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistic dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industry energy, pelayanan dasar, dan utilitas publik.
Sebagai informasi bahwa “Gerakan Jateng Di Rumah saja” merupakan gerakan bersama seluruh komponan masyarakat di Jawa Tengah yang dilakukan secara serentak dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19, dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah. (*prokompim*).
