Perkuat Pencegahan Konflik Sosial, Pemkab Demak Sosialisasikan Perda kepada Aparat dan Elemen Masyarakat

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penanganan Konflik Sosial yang digelar di Grhadika Bina Praja, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., tersebut diikuti para camat, Danramil, Kapolsek se-Kabupaten Demak, Tim Forum Kewaspadaan Dini (FKD), serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi digelar sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penanganan Konflik Sosial.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu dipahami secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan agar memiliki persepsi dan langkah yang sejalan dalam menghadapi berbagai potensi konflik di masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat mengenai regulasi penanganan konflik sosial,” jelasnya.

Selain memberikan pemahaman terhadap substansi dan mekanisme regulasi, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran serta komitmen bersama dalam mencegah, menghentikan, dan memulihkan dampak konflik sosial.

Sementara itu, Sekda Demak Akhmad Sugiharto mengapresiasi Bakesbangpol yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan, hadirnya Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pemerintah daerah.

“Kehadiran Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum Pemerintah Daerah untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, keamanan, serta keharmonisan kehidupan masyarakat di Kabupaten Demak,” ujarnya.

Akhmad menyebut, Demak merupakan daerah dengan masyarakat yang memiliki keberagaman latar belakang sosial, budaya, ekonomi, organisasi, maupun kepentingan. Keberagaman tersebut, menurutnya, merupakan kekuatan yang harus terus dirawat dan dikelola dengan baik.

Namun demikian, dinamika masyarakat yang semakin kompleks juga dapat memunculkan potensi gesekan apabila tidak diantisipasi secara tepat.

“Konflik sosial tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan ketika sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita mampu mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi konflik sejak dini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Perda Penanganan Konflik Sosial menjadi instrumen untuk memberikan arah yang jelas dalam upaya pencegahan, penghentian, hingga pemulihan pascakonflik. Regulasi tersebut sekaligus diharapkan memberikan jaminan kepada masyarakat agar dapat hidup secara aman, tenteram, serta terlindungi hak-haknya.

Lebih lanjut, Akhmad menekankan bahwa implementasi perda tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi. Hal terpenting adalah menerjemahkannya menjadi tindakan nyata di lapangan.

“Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus mampu membaca berbagai potensi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka. Aparatur di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan harus memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat,” katanya.

Ia juga mendorong penguatan komunikasi dan dialog sebagai langkah awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Menurutnya, banyak persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka, pendekatan persuasif, serta mediasi yang melibatkan para pihak secara adil.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menegaskan bahwa penanganan konflik sosial bukan menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.

Penanganan juga harus dilakukan secara cepat, tepat, terukur, dan berkeadilan ketika konflik telah terjadi. Langkah tersebut diperlukan untuk menghentikan eskalasi, melindungi masyarakat, memulihkan kondisi sosial, sekaligus mencegah konflik serupa kembali terjadi.

“Pemerintah Kabupaten Demak terus mendorong terciptanya pemerintahan yang hadir di tengah masyarakat, mampu mendengar aspirasi, merespons persoalan secara cepat, serta membangun ruang dialog yang sehat,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Demak berharap pemahaman dan koordinasi antarpemangku kepentingan semakin kuat, sehingga potensi konflik dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin demi terwujudnya Kabupaten Demak yang aman, kondusif, dan harmonis. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *