
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengadakan kegiatan penyusunan Peraturan Bupati Demak tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (SPM PAUD) di Gedung Grhadika Bina Praja, Senin (5/10/2020). Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Demak, HM. Natsir. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, dan Para Narasumber.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyusun peraturan bupati tentang wajib pendidikan anak usia dini minimal 1(satu) tahun pra sekolah dasar yang akan dilaksanakan secara bertahap. Di dalam peraturan tersebut untuk penerimaan peserta didik baru di tingkat Sekolah Dasar.
Bupati Demak, HM. Natsir mengatakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan yang ditujukan bagi anak usia 0-6 tahun berupa pemberian stimulasi pendidikan yang bertujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Untuk itu Pelaksanaan pendidikan PAUD pharus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Dalam pelaksanaan pendidikan PAUD, ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar hendaknya disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik”. Jelas Bupati.
Bupati menambahkan pengalaman belajar di PAUD akan membantu anak lebih siap dalam menerima pelajaran formal di bangku pendidikan Sekolah Dasar dan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam berkomunikasi, untuk itu Bupati menghimbau para orang tua agar memasukkan anaknya dalam pendidikan anak usia dini minimal selama satu tahun pra sekolah dasar.
Dalam kesempatan tersebut Bupati berharap dapat menghasilkan kebijakan dan peraturan yang sesuai dengan apa yang telah diharapkan. *Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
