Pemkab Demak Laksanakan Penandatanganan MoU dengan Pedagang Pujasera

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan para pedagang kios Pujasera sebagai upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026 di Ruang Bina Praja dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Endah Cahya Rini menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian sewa pemanfaatan barang milik daerah merupakan momentum penting dalam pengelolaan aset daerah. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak bersama para penyewa kios Pujasera menjalin kerja sama dalam memanfaatkan aset daerah secara bertanggung jawab.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, para penyewa secara resmi menjadi bagian dari pengelola kawasan wisata kuliner Pujasera. Para pedagang diharapkan mampu menjaga kebersihan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada para pengunjung.

Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pariwisata juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, dukungan promosi, serta membuka ruang dialog bagi para pedagang guna meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan Pujasera sebagai destinasi wisata kuliner.

Selain itu, para penyewa kios diimbau untuk menjaga kebersihan dan kerapian kios, mematuhi seluruh ketentuan perjanjian termasuk pembayaran sewa secara tepat waktu, serta menerapkan prinsip Sapta Pesona guna meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperkuat citra pariwisata daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa kawasan Pujasera memiliki beberapa blok kios, yaitu Blok A, Blok A+, Blok B, dan Blok C dengan total puluhan kios yang diharapkan dapat berkembang menjadi pusat wisata kuliner yang menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian sewa kios Pujasera merupakan langkah penting dalam penataan pengelolaan fasilitas daerah agar berjalan secara tertib, transparan, dan saling menguntungkan.

Menurutnya, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aset daerah dimanfaatkan secara optimal dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, para pedagang memiliki peran strategis dalam menghidupkan kawasan Pujasera sebagai pusat aktivitas ekonomi dan interaksi sosial masyarakat.

Sekda juga menekankan agar para penyewa menggunakan kios sesuai peruntukannya, menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah, tidak melakukan perubahan tanpa izin, mematuhi jam operasional, serta memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Selain itu, Paguyuban Pedagang Pujasera Pariwisata (P4MAD) diharapkan dapat berperan aktif sebagai wadah koordinasi antar pedagang, penyalur aspirasi, serta menjadi mitra komunikasi yang baik bagi pemerintah daerah.

Melalui kerja sama dan komitmen bersama tersebut, kawasan Pujasera diharapkan dapat terus berkembang menjadi pusat kuliner yang nyaman, tertib, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Demak. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *