DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Demak Tahun 2026 dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Aula Korwil Dikbud Karangtengah.
Kegiatan dipimpin oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Haris Wahyudi Ridwan, AP., M.Si., perwakilan Bea Cukai TMP A Semarang, Camat Karangtengah, serta jajaran pendidikan di wilayah Karangtengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatifnya.
Menurutnya, melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal”, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat semakin sadar hukum dan memahami pentingnya mendukung produk yang legal.
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau, termasuk Kabupaten Demak.
Bupati menjelaskan, keberadaan rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi pemerintah, produsen legal maupun masyarakat. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok, khususnya perokok pemula, karena harganya yang lebih murah di pasaran.
Selain itu, rokok ilegal tidak memenuhi ketentuan pemerintah terkait peringatan kesehatan bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan secara maksimal kepada masyarakat.
Bupati mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang melibatkan dunia pendidikan karena dinilai mampu memberikan dampak jangka panjang dalam membangun generasi yang sadar hukum dan berintegritas.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan oknum yang menjual produk rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai maupun aparat berwenang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai serta mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal.
Sekda menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan DBHCHT secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta program kesehatan promotif dan preventif.
Menurutnya, keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kegiatan ini merupakan langkah tepat untuk menanamkan kesadaran hukum dan kesehatan sejak dini kepada generasi muda.(Prokompim)
