
Berdasarkan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2022, ternyata masih ditemukan beberapa permasalahan, kendala maupun hambatan yang perlu segera ditindaklanjuti. Hal tersebut disampaikan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. dalam Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah. Kegiatan diselenggarakan di Hotel The Westlake Resort, Yogyakarta, Jumat malam, (17/02/2023).
Rapat dihadiri Wakil Bupati Demak KH. Ali Makhsun, M.S.I., Jajaran Forkopimda Demak, Sekretaris Daerah Demak Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., serta para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menerangkan, agar dilakukan revisi atau perubahan dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2019 juncto Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Besar harapan kami dengan dilaksanakannya forum diskusi ini akan menghasilkan titik temu dan solusi terbaik, sehingga ke depan penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Demak dapat terlaksana dengan baik, sukses dan tanpa ekses,” terangnya.
Ia menjelaskan, hal tersebut sekaligus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik serta menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan maupun norma kebiasaan masyarakat (lokal wisdom), sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
“Saya tegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah yang baik serta menjamin kepastian hukum merupakan perwujudan dari tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel,” tuturnya.
Oleh karena itu, Bupati Eisti meminta agar dapat memanfaatkan forum diskusi tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kita bedah, kupas tuntas segala permasalahan yang ada untuk menghasilkan keputusan terbaik yang bermuara pada kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, S.H., M.H. dalam membacakan Laporan Penyelenggara mengungkapkan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan bahan, saran dan masukan terkait Produk Hukum Daerah terutama penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati Demak yang mengatur terkait Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Demak.
“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan Produk Hukum Daerah khususnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa agar terbentuk produk hukum daerah yang semakin berkualitas, sesuai dengan kearifan lokal masyarakat dan dinamika peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (Prokompim)
