Demak – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Perlindungan Kepesertaan Jasa Konstruksi dan Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 di Grhadika Bina Praja, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., dan dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Plt. Kabag Administrasi Pembangunan, serta para pelaku usaha jasa konstruksi.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong kemajuan daerah. Berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Demak diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh hasil fisik semata, tetapi juga oleh pelaksanaan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Kita semua tentu menginginkan setiap pembangunan di Kabupaten Demak berjalan tepat waktu, menghasilkan kualitas yang baik, administrasinya tertib, dan yang paling penting seluruh prosesnya aman bagi para pekerja di lapangan,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi sehingga perlindungan tenaga kerja menjadi hal yang sangat penting. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap keselamatan para pekerja.
Ia berharap seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan kegiatan konstruksi dapat memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, para penyedia jasa konstruksi juga diminta mendukung penuh penerapan perlindungan tenaga kerja secara optimal.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting agar pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran di seluruh perangkat daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Demak berharap tercipta kesamaan pemahaman antara perangkat daerah dan pelaku jasa konstruksi sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, pelaksanaan pekerjaan lebih lancar, serta pertanggungjawaban anggaran menjadi lebih akuntabel.
Pemkab Demak optimistis bahwa tertib administrasi yang didukung perlindungan tenaga kerja yang baik akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, berkualitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Prokompim).
