Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Kamis (10/7/2025).
Rapat digelar secara terbuka dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Demak. Rapat dinyatakan kuorum dengan kehadiran 35 anggota dewan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Demak menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif DPRD dalam membahas Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD telah mengacu pada ketentuan Pasal 69 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan pembangunan Demak lima tahun ke depan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Wakil Bupati.
Raperda RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2025–2029 sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus DPRD bersama tim perumus dari Bapperida dan sejumlah perangkat daerah teknis. Pembahasan menghasilkan sederet rekomendasi, termasuk penyempurnaan konsideran yuridis, penguatan indikator kinerja utama (IKU), hingga penajaman strategi pembiayaan alternatif.
Panitia Khusus mencatat sembilan belas poin rekomendasi yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penanganan rob dan penguatan sektor perikanan-pertanian, hingga optimalisasi kontribusi dunia usaha melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan pondok pesantren dalam penguatan karakter masyarakat, serta evaluasi belanja modal agar lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
Salah satu poin penting lainnya ialah perlunya integrasi dokumen RPJMD dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta penyesuaian indikator kinerja agar lebih spesifik, berbasis data capaian tahun 2024, dan tidak lagi menggunakan rentang angka yang luas.
Rapat konsultasi antara pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, Panitia Khusus, dan Badan Pembentukan Perda sebelumnya juga memperkuat posisi persetujuan ini. DPRD meminta agar rekomendasi ditindaklanjuti dalam bentuk kertas kerja yang menguraikan status tiap poin secara terbuka.
Dengan disepakatinya Raperda ini, Pemkab Demak selanjutnya akan menyampaikan dokumen final kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi, sebelum ditetapkan paling lambat pada 19 Agustus 2025.
“Persetujuan ini bukan akhir, tetapi awal dari kerja kolektif kita dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Diperlukan sinergi yang konsisten antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan seluruh program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Wakil Bupati dalam penutup sambutannya.
RPJMD Kabupaten Demak 2025–2029 dirancang sebagai dokumen arah pembangunan daerah jangka menengah yang akan menjadi acuan bagi penyusunan program, kebijakan, dan penganggaran hingga lima tahun ke depan. Pemkab berharap dokumen ini mampu mendorong transformasi ekonomi lokal, memperkuat layanan dasar, serta mempercepat pengurangan kesenjangan sosial dan lingkungan di wilayah Kabupaten Demak. (Prokompim)
