Pemkab Demak Bersama Bea Cukai Semarang Gelar Sosialisasi Cukai

 Pemkab Demak melalui Bagian Hukum Setda Demak bekerjasama dengan Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tembakau (DBHCHT), Senin (1/3/2021) di Aula Kecamatan Wonosalam.

Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, SH MH menyampaikan kegiatan sosialisasi DBHCHT akan dilakukan bertahap dan untuk tahap I mengundang 43 peserta yang berasal dari perwakilan aparat kecamatan dan perangkat desa di dua kecamatan yaitu Wonosalam dan Gajah. Lebih lanjut disampaikan bahwa terkait program gempur rokok ilegal dan ketentuan di bidang cukai, pihaknya mengharapkan partisipasi semua pihak dalam mengamplifikasi informasi tentang rokok ilegal, sehingga informasi tentang pemberantasan rokok ilegal dapat sampai ke masyarakat luas. “Mohon kiranya kepada peserta dapat mengikuti acara dengan sebaik-baiknya. Kita saling sharing, diskusi mencari yang terbaik, “ungkapnya.

Senada dengan Kabag Hukum, perwakilan Bea Cukai Semarang mengatakan dengan sinergi yang positif antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten, dan seluruh perangkat desa maupun kecamatan, diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga keuangan negara dapat diamankan, dan bisa menciptakan iklim usaha yang sehat.  “Mari kita sama-sama melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Demak”, ujarnya.

Sementara itu, Plh Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto dalam arahannya menyampaikan cukai merupakan bagian dari kita. Oleh karenanya, harus ada kesadaran oleh semua pihak. “Hasil dari cukai dikumpulkan dan dikembalikan kepada kita, untuk membayar panjenengan semua dan untuk pembangunan di Kabupaten Demak, “pungkasnya. (*prokompim*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *