Pemkab Demak Berikan Pembekalan Purna Tugas bagi ASN Menjelang Masa Pensiun

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melalui BKPSDM Kabupaten Demak menggelar kegiatan Pembekalan Purna Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026, Selasa (12/5/2026), di Aula BKPSDM Kabupaten Demak.

Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminingsih, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa setiap PNS yang diberhentikan dengan hormat akan memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa batas usia pensiun berbeda sesuai jabatan masing-masing, seperti guru pada usia enam puluh tahun dan administrator pada usia lima puluh delapan tahun.

Disampaikan pula bahwa jumlah ASN yang memasuki masa purna tugas TMT 1 Juli 2026 sebanyak dua puluh satu orang, sedangkan TMT 1 Agustus 2026 sebanyak dua puluh enam orang. BKPSDM juga memastikan seluruh proses administrasi pengurusan SK purna tugas dan Tapera dilakukan tanpa dipungut biaya.

“Semua layanan kami gratis. Kami berkomitmen memperkuat integritas BKPSDM sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada ASN,” ujar Herminingsih.

Sementara itu, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ASN yang akan memasuki masa purna tugas atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pengabdian para ASN menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Demak sekaligus teladan bagi generasi penerus aparatur pemerintah.

Bupati juga menegaskan bahwa masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal untuk menjalani kehidupan baru yang lebih dekat dengan keluarga serta tetap dapat memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.

“Saya berharap Bapak dan Ibu dapat menjalani masa purna tugas dengan ikhlas, menjaga kesehatan lahir dan batin, serta terus menebarkan pengalaman dan keteladanan di lingkungan masyarakat,” tutur Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan agar ASN yang akan memasuki masa pensiun tetap menjaga disiplin, profesionalisme, dan kinerja hingga akhir masa tugas sebagai bentuk tanggung jawab dan warisan bagi generasi berikutnya.

Menutup sambutannya, Bupati Demak mewakili Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan roda pemerintahan serta mendoakan seluruh ASN purna tugas senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan dalam menjalani masa pensiun. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *