Pemerintah Kabupaten Demak resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dalam rapat yang berlangsung di Ballroom Lantai 1 Gedung C Setda Demak, Selasa (18/3). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum yang berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Demak.
Plt. Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Kami ingin memastikan tim memiliki pemahaman yang sama agar sinergitas terjalin lebih kuat. Langkah apa pun yang diambil harus berdasarkan strategi yang matang karena metode pelaku terus berkembang, dari penjualan manual ke warung hingga kini merambah ke platform online,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Demak dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras tim yang telah menunjukkan peningkatan dalam kegiatan penjaringan. Ia menyoroti pentingnya keseriusan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga masa depan generasi muda.
“Sinergi yang sudah terjalin harus terus diperkuat. Kita harus bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Saya berharap, komitmen ini tidak hanya berjalan selama bulan Ramadan, tetapi berkelanjutan sepanjang tahun,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap keberlanjutan pemberantasan rokok ilegal ini dapat meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Demak. Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas satgas ke depan.
Dengan adanya pembentukan satgas ini, diharapkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal semakin ketat, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak dapat ditekan secara signifikan. (Prokompim)
