Bupati Demak HM. Natsir mengeluarkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan corona virus disease (covid-19) di Kabupaten Demak, Senin (16/3). Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten Demak terhadap resiko penularan infeksi virus corona (covid-19). Edaran dengan nomor 440.1/5 Tahun 2020 ini berisi himbauan kepada masyarakat Demak diantaranya untuk tetap tenang dan tidak panik, melakukan gerakan pola hidup bersih dan sehat, membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak dan tidak mengunjungi daerah/kota yang sudah ada kasus covid-19.
Bupati menghimbau kepada sejumlah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Pihaknya berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan dan mendukung sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dikarenakan untuk antisipasi penyebaran covid-19 diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas seluruh perangkat daerah serta para stakeholder.
Selain mengeluarkan surat edaran, bupati juga telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan corona melalui Keputusan Bupati Demak nomor 440.1/123 tahun 2020. Gugus tugas terdiri dari pengarah dan pelaksana, dengan tugas antara lain melakukan pemantauan dan evaluasi penanganan corona, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan covid-19 serta mengerahkan sumber daya yang ada untuk bersinergi melaksanakan kegiatan percepatan penanganan covid-19 (Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
