Pemerintah Kabupaten Demak Menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Demak dan konsolidasi data akhir masa jabatan Bupati Demak Periode 2016-2021 di Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (03/03/2021). Hadir dalam kesempatan tersebut Plh Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto, Sekda Demak beserta Asisten, Kepala BPS, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1 di mana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
LPPD setiap tahun wajib dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.laporan ini dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Jelas Djoko saat membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Djoko menambahkan melalui LPPD akan diketahui tingkat capaian kinerja pada masing-masing indikator kinerja kunci. Pihaknya berharap kepada perangkat daerah agar menyajikan data dengan benar, valid, dan menyelesaikan laporan dengan tepat waktu. “Kepada perangkat daerah susun skala prioritas urusan, program dan kegiatan dalam upaya mengoptimalkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) sehingga Pemkab Demak dapat meraih nilai terbaik tingkat Nasional”. Pintanya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan, Yulianto, SH selaku panitia penyelenggara mengatakan tujuan dari pelaksaan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh Daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan. “Hal ini sebagai acuan bagi Pemkab Demak dalam menentukan prioritas program atau kegiatan yang perlu ditingkatkan pada tahun berikutnya”. Jelasnya
Pihaknya menambahkan, rakor tersebut juga untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah mengenai hasil evaluasi atau capaian kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020.
