Wakil Bupati Demak Resmi Lantik Kades Antar waktu Desa Bakung-Mijen

Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto resmi melantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Bakung Kecamatan Mijen, Siti Munandiroh. Pelantikan disaksikan oleh Sekda Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes, Kepala DinpermadesP2KB, Drs. Daryanto, MM, Camat Mijen beserta Forkopimcam, dan Ketua TP PKK Kabupaten Demak, Eny Djoko Sutanto, Kamis (29/4/2021) di gedung Gradhika Bina Praja.

Dalam arahannya, beliau meminta kepada Kades Antar waktu supaya mempelajari, memahami dan melaksanakan dengan baik semua peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang pemerintahan desa.

“Pelajari, pedomani aturan perundang-undangan, misal Perda, Perdes dan peraturan di atasnya. Jangan sekali-kali mencoba untuk melanggar peraturan dan ketentuan tersebut, karena bisa terkena sanksi hukum,” pintanya.

Ditambahkan pula bahwa Kades merupakan jabatan yang dituakan dan dijadikan panutan oleh masyarakat. Oleh karenanya beliau meminta untuk selalu menjaga sikap, tingkah laku dan tutur kata di setiap kesempatan.

Lebih lanjut disampaikan agar Kades Antar Waktu selalu melakukan konsolidasi internal dengan jajaran perangkat desa, BPD, ulama, tokoh masyarakat dan tim penggerak PKK dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Segera bentuk kader-kades PKK. Apabila pemerintahan berjalan, PKK berjalan dan didukung anggaran, maka roda pemerintahan desa berjalan sesuai harapan, “tandasnya.

Beliau juga berpesan kepada segenap tim desa agar bersedia membantu Kades terpilih agar sinergitas dan roda pemerintahan desa berjalan dengan lancar. Misalnya ketika menyusun APBdes agar disusun bersama pihak-pihak yang memahami, mengingat desa memiliki otonomi khusus. “Setiap desa punya otonomi.

Misal acara sedekah bumi, ada desa yang mengharuskan nanggap wayang untuk memelihara tradisi, maka perlu disikapi dengan musyawarah bersama dan hasilnya dianggarkan ke APBdes, “urainya. (prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *