
Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto beserta Kapolres Demak, Dandim 0716/Demak dan Kajari Demak serta jajaran Polres Demak mengikuti Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) oleh Kapolri secara virtual pada Selasa (13/4/2021) bertempat di ruang Rupatama Polres Demak.
Dalam laporannya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa saat ini kepengurusan pelayanan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) yang dapat diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.
“Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C dapat mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM, “ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi ini diperuntukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi ini merupakan terobosan jajaran Kepolisian RI untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini merupakan salah satu perwujudan visi misi kami dalam mengikuti fit and proper test,” ucap Kapolri. Pihaknya menambahkan bahwa dengan aplikasi SINAR setidaknya dapat mengurangi interaksi dengan masyarakat, sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang nakal. (prokompim).

