
Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2020, tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, Kamis (10/12/2020) di Aula Wakil Bupati Lt.2.
Joko mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MA 64P/HUM/2019 yang menyebutkan bahwa Permen PUPR 07/2019 sudah tidak berlaku, untuk itu perlu adanya pemahaman pada regulasi yang baru.
“Pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi saat ini berpedoman pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Untuk itu sosialisasi diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap kelancaran tugas”. Jelasnya.
Joko meminta kepada para peserta untuk mencermati pokok perubahan yang ada dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 mulai dari segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi, pengadaan langsung, pengaturan pengaduan, persyaratan, tata cara evaluasi tender/seleksi, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak, Drs. Wahyu Aji, MM mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memantapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan kompetensi pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan barang/jasa sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga outputnya didapatkan perencana yang profesional, produktif, dan berintegritas di bidang barang dan jasa. (_Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
