Wakil Bupati Demak Buka Sosialisasi Perbup Tentang SPM PAUD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menggelar sosialisasi Peraturan Bupati No. 82 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini (SPM PAUD) di Aula Pertemuan Wakil Bupati Lt.2, Selasa (08/12/2020).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Demak,  Drs. Joko SUtanto. Hadir dalam acara tersebut Plt Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Camat se-Kabupaten Demak, Bunda PAUD, serta IGTKI Kecamatan.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto mengatakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan untuk anak usia 0-6 tahun berupa pemberian stimulasi pendidikan yang bertujuan membantu tumbuh kembang anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan selanjutnya.

Untuk itu pelaksanaan pendidikan PAUD harus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar tersebut hendaknya disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik”. Jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Eko Pringgolaksito, M.Si selaku ketua penyelenggara mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan akses pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini yang merata, berkualitas, dan terjangkau. Selain itu juga untuk untuk mendorong pelaksanaan kebijakan SPM PAUD kepada satuan pendidikan , orang tua, dan masyarakat. (_Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *