
Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto membuka secara resmi kegiatan penyuluhan hukum terpadu bersama forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Acara yang digagas oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak tersebut menghadirkan para narasumber dari forkopimda Kabupaten Demak, yaitu Kajari Demak, Suhendra, SH, Kepala Rutan Demak, Rizki Burhanuddin, S.Sos, M.Si serta Ketua Pengadilan Negeri Demak, Agam Syarief Baharuddin, SH, MH dengan moderator Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH. MH.
Kegiatan yang berlangsung di gedung Gradhika Bina Praja, Rabu (11/11) tersebut diikuti 35 peserta yang terdiri dari Camat dan para pelaksana yang menguasai IT pada kecamatan serta Kepala Desa pada Desa Binaan Sadar Hukum. Dengan tema “ Bersama membangun desa di Kabupaten Demak menuju desa sadar hukum”.
Dalam laporannya, Kabag Hukum setda Demak, Kendarsih iriani, SH MH menyampaikan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum terpadu adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Demak. Ditambahkan pula, bahwa Kabupaten Demak telah membentuk Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 tahun 2020 tentang penetapan desa/kelurahan binaan sadar hukum di Kabupaten Demak. Dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. “Misalnya kesadaran dalam membayar PBB P2. Masyarakat secara sukarela membayar PBB tanpa harus ditagih oleh petugas pemungut pajak, “pungkasnya. (protokol dan komunikasi pimpinan).
