Wabup Demak Minta OPD Untuk Berkoordinasi Dalam Pengembangan Sistem Informasi

Wakil Bupati Demak KH. Ali Makhsun, M.S.I. meminta seluruh perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan Dinkominfo dalam pengembangan sistem informasi. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Literasi Goverment Chief Information Officer (GCIO) OPD mengenai Sosialisasi Peta Rencana SPBE dan Arsitektur SPBE di Ruangan Belimbing, BKPP Demak, Kamis, (22/06/2023).

GCIO (Government Chief Information Officer) adalah sebuah jabatan strategis yang memadukan teknologi dan sistem informasi dengan aspek-aspek manajemen lainnya agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan organisasi pemerintahan.

Adapun tujuan sosialisasi ini untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia guna meningkatkan kapasitas SDM sebagai GCIO dalam melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi untuk seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Demak.

Wabup juga berharap program SPBE dan smart city bukan hanya digitalisasi atau sekedar perpindahan dari media analog ke media elektronik digital semata, namun implementasi menyeluruh dalam pelaksanaan e-goverment.

“Kuatkan dan kembangkan satu sistem elektronik untuk berbagai pelayanan untuk memudahkan dalam pengintegrasiannya,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinkominfo Demak Dra. Endah Cahyarini, MM. mengatakan, teknologi informasi (TI) sudah merupakan suatu kebutuhan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Tentunya, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaannya dalam organisasi, TI perlu dikelola sedemikian rupa sehingga dapat memberi keuntungan dan kemanfaatannya bagi organisasi perangkat daerah.

Endah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Demak telah Menyusun Peta Rencana dan Arsitektur SPBE yang sesuai dengan Perpres nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Dokumen tersebut telah dikonsultasikan dan direkomendasikan oleh Kementrian PANRB dan telah di tetapkan dengan Keputusan Bupati Demak untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan SPBE di Kabupaten Demak.

“Oleh karenanya setiap pengembangan, pembangunan dan penganggaran SPBE harus mengacu kepada Peta Rencana dan Arsitektur SPBE. Hal tersebut juga didukung dengan telah ditetapkanya Pedoman Menpan RB nomor 6 tahun 2023 tentang tatacara Pemantauan dan evaluasi SPBE,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Demak akan melaksanakan evaluasi mandiri tentang kesiapan pelaksanaan SPBE di Kabupaten Demak mulai 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2023.

“Untuk itu diharapkan semua Perangkat Daerah terlibat dalam pelaksanaan evaluasi SPBE agar melengkapi bukti dukung sesuai pedoman yang baru,” jelasnya. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *