Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Kehadiran OSS Berbasis Risiko disebut sebagai reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan di Indonesia karena menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Ikut hadir menyaksikan secara virtual Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun, MSI didampingi Kepala DINPMPTSP, Drs. Umar Surya Suksmana, M.Kom serta Kabag Prokompim Setda Demak, Agung Hidyanto, S.Sos, MM di Comand Center, Senin (9/8/2021).
Presiden menjelaskan melalui kehadiran OSS Berbasis Risiko ini, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama. Layanan perizinan ini dinilai akan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih baik.
“Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha (NIB) dari OSS.
Sementara itu dalam laporannya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).
“Jadi kita melibatkan semua stakeholder yang ada dan juga kekuatan penuh dari Kementerian Investasi,” tuturnya. Adapun pplikasi ini menghubungkan empat sektor yaitu aplikasi yang ruang lingkupnya untuk Kabupaten/Kota, provinsi, Kementerian dan Lembaga (K/L), dan terhubung ke pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan. (prokompim).