
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyerahkan BP-RTLH (Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni) kepada 87 warga penerima manfaat. Warga yang menerima bantuan tersebut berasal dari Desa Jatimulyo, Desa Karangrejo, Desa Kembangan, Desa Sukodono, Desa Sumberejo, Desa Tlogoboyo, Desa Weding, Desa Berahan Kulon, Desa Bungo, Desa Kedungmutih, Desa Kenduren, Desa Mandung, Desa Ruwit, dan Desa Tedunan. Acara tersebut dipusatkan di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang pada Senin, (20/06/2022).
Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu kegiatan penanganan kemiskinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal, yaitu melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni.
Turut Hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Pimpinan Cabang Bank Jateng Demak, Forkopimcam Bonang, serta Kepala Desa Sumberejo dan seluruh warga penerima bantuan.
Bupati Demak dalam sambutannya mengatakan masyarakat sangat terbantu dengan adanya bantuan perbaikan rumah ini. Selain untuk menyediakan rumah layak huni, Bupati juga berharap bantuan ini akan memacu tumbuhnya kesadaran, kemauan dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan teratur.
“Harapannya, program ini bisa meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Demak. Oleh karena itu saya minta kepada pihak terkait untuk update data yang valid secara berkelanjutan. Dengan begitu dapat menjadi panduan kita bersama untuk menurunkan kategori kemiskinan.” Ungkapnya.
Terakhir, Bupati meminta kepada Camat, Kepala Desa serta Forkopimcam untuk menggerakkan masyarakat agar bergotong-royong membantu pembangunannya. Agar dipantau dan kawal pelaksanaan program bantuan RTLH mulai dari pencairan hingga pelaksanaan rehab.
“Segera laporkan apabila di lapangan nantinya ditemui kendala. Bantuan ini adalah murni dari pemerintah daerah, yang menjadi hak rakyat dan sudah melalui berbagai seleksi ketat. Oleh karena itu hendaknya dapat dipergunakan sebijak dan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku”. Pungkasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, ST, MT, dalam sambutannya mengatakan pencairan BP-RTLH dilakukan untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat hidup lebih sehat dan sejahtera.
Akhmad Sugiharto juga menyampaikan bahwa Pencairan BP-RTLH Rekom 1 Tahap 1 sebanyak 442 Unit yang tersebar di 12 Kecamatan dan masing-masing penerima manfaat mendapat Rp 15 juta dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk material, Rp.1.600.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.400.000 untuk administrasi. (Prokompim).
