BPN Kabupaten Demak menargetkan pada tahun 2023 seluruh tanah yang ada di Kabupaten Demak sudah bersertifikat. Hal itu diketahui saat upacara peringatan hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019 di Halaman Kantor BPN Demak, Selasa (24/9).
Kepala BPN Kabupaten Demak Murdho, A.Ptnh, MM mengatakan, total bidang tanah di Demak yang belum bersertifikat sebanyak 568 ribu dan yang sudah bersertifikat sekitar 57 persen . Murdho menargetkan, pada tahun 2023 seluruh tanah yang ada di Demak bersertifikat. “Seperti yang disampaikan oleh Bupati Demak bahwa kita harus guyub untuk bersama-sama mencapai target tersebut,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Murdo, juga diserahkan sertifikat kepada sejumlah penerima. Ia menjelaskan bahwa sertifikat hak milik diserahkan kepada Matohir desa Babalan Wedung dan Sakdun desa Tugu Sayung. Sedangkan sertifikat hak wakaf diserahkan kepada Abdur Rozak desa Ngelokulon Mijen dan Yayasan Nahdhotus Shibyan Karangasem Sayung. Untuk sertifikat hak guna bangunan diberikan kepada PT. Kinijaya Indah Batursari Mranggen.
Bupati Natsir yang bertindak sebagai Inspektur upacara, membacakan amanat Kepala Badan Pertanahan Nasional Soyan A. Djalil.
Dalam sambutan tersebut Natsir menyampaikan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggagas Program transformasi digital. Dimana layanan pertanahan dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja sehingga menjadi efektif, efisien dan transparan. Saat ini 4 (empat) layanan elektronik meliputi: Hak Tanggungan, layanan informasi, Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan informasi bidang tanah sudah mulai bisa diakses. Layanan elektronik akan terus ditambah sehingga motto Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kini lebih baik akan benar-benar terwujud.
Dalam hal penataan ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para investor dalam berusaha, dan terus mengembangkan layanan online bidang tata ruang dengan nama GIS TARU (Geographic Information System Tata Ruang). (Humas Demak)
