Tahun 2020, Seluruh Fasum dan Fasos menjadi Aset Pemkab Demak

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak menargetkan penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan fasilitas Sosial (Fasos) dari pengembang perumahan dapat diselesaikan sampai akhir bulan Oktober. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, ST, MT dalam penandatangan dan penyerahan Fasum Fasos dari PT Hamparan Cipta Griya di gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (10/09/2020). Saat ini, Fasum dan Fasos yang diterima oleh Pemkab Demak baru ada 30 Perumahan dari jumlah total 58 perumahan yang ada di Kabupaten Demak.
Akhmad Sugiharto, ST, MT menyampaikan masih ada pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos. Padahal hal tersebut telah diatur dalam UU No. 1 tahun 2011 pasal 47 dan peraturan pemerintah No. 14 tahun 2016 pasal 23 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang berbunyi prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Kendala yang sering dihadapi saat pengurusan Fasum dan Fasos dikarenakan pengembang perumahan telah tutup, tidak diketahui keberadannya baik pengembang maupun perseorangan, dan perumahan tidak jadi dibangun.” Ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Demak, HM Natsir mengapresiasi penyerahan fasum dan fasos yang dilaksanakan secara terbuka. “Untuk tahun 2020, saya berharap Dinperkim dapat segera menyelesaikan pengurusan Fasum dan Fasos dari beberapa perumahan yang belum teratasi.” Tegasnya.
Penandatanganan berita acara dan serah terima Fasum dan Fasos dari PT Hamparan Cipta Griya kepada Pemerintah Kabupaten Demak dilakukan oleh Direktur PT Hamparan Cipta Griya dan diterima oleh Bupati Demak, HM Natsir. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *