Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat desa/kelurahan akan pentingnya sadar hukum, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bagian Hukum Setda Demak mengadakan sosialisasi sadar hukum bagi desa/kelurahan di Kabupaten Demak.
Sosialisasi diberikan kepada tujuh desa dan satu kelurahan dalam tiga tahap mulai Senin (15/3) sampai Rabu (17/3/2021). Kegiatan yang bertempat di gedung Bina Praja tersebut di buka secara langsung oleh Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto.
Dalam arahannya, Wabup Djoko menyampaikan bahwa Negara akan menjadi aman dan tentram, apabila semua masyarakat sadar hukum, mengingat Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum yaitu Pancasila dan UUD 1945. “Apabila memahami Pancasila dan hakekat dari agama masing-masing, maka akan tercipta sadar hukum, “jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa kegiatan Sadar Hukum diadakan karena masih banyak pelanggaran di masyarakat. Oleh karenanya pihaknya berpesan kepada seluruh desa binaan dan kelurahan sadar hukum agar dapat menjadi contoh bagi desa lainnya.
“Sebagai desa dan kelurahan binaan sadar hukum, harus sadar hukum, diantaranya sadar hukum dalam membayar PBB, sadar hukum dalam kelengkapan administrasi kependudukan. Punya KTP, KK, akta kelahiran itu termasuk sadar hukum”. Tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda, Kendarsih Iriani, SH. MH dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi Desa/Kelurahan kali ini dilakukan kepada 7 desa binaan dan 1 kelurahan sadar hukum, yaitu Desa Waru-Mranggen, Sidokumpul-Guntur, Sayung, Tempuran-Demak, Jali-Bonang, Kenduren-Wedung, Pundenarum-Karangawen dan Kelurahan Mangunjiwan.
Selain sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terkait pemenuhan data ke Kanwil Jawa Tengah dalam pengusulan Desa Sadar Hukum. “Kami berikan pendampingan terkait indikator yang harus dipenuhi dalam pengajuan desa sadar hukum yaitu akses informasi, implementasi hukum, akses keadilan dan akses demokrasi dan regulasi”, pungkasnya. (*prokompim*).

