Serahkan SK Pensiun, Bupati : Isi Masa Purna Dengan Kegiatan Positif

 


Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE meminta kepada PNS yang memasuki purna tugas untuk tetap bersemangat dan mengisi masa purna dengan kegiatan yang positif. Demikian disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Purna Tugas Bagi PNS, pada Rabu (20/7/22) di BKPP Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.S.I., Pj Sekda Demak, Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si, Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak, Herminingsih, S.Sos, M.Si menyerahkan SK purna tugas TMT 1 September 2022 kepada perwakilan PNS yang juga menjabat Plt. Asisten Administrasi Umum, Heru Asianto.

Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan meski sudah purna, nasehat dan masukan-masukan masih diharapkan untuk kemajuan Kabupaten Demak. “Nasehat dan masukan masih kami harapkan dan kami tunggu. Kami tidak menutup diri, kami masih mengharapkan kontribusi bapak/ibu semuanya, “tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPP dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah PNS penerima SK purna tugas per TMT 1 September 2022 sejumlah 36 orang, akan tetapi yang hadir 35 karena 1 orang meninggal dunia, dengan rincian 24 pejabat fungsional dan 12 pejabat struktural dan administrasi.

Terkait batas usia pensiun (BUP), pihaknya menjelaskan bahwa batas usia pns pejabat struktural fungsional ahli madya dan guru adalah 60 tahun, sedangkan BUP pejabat administrasi adalah 58 tahun. “Bagi PNS yang meninggal, saya mohon setelah menerima SK pensiun ini agar segera mengurus SKPP, sehingga 1 Agustus nanti sudah bisa menikmati KP pengabdian”, jelasnya.

Terakhir ditekankan bahwa BKPP masih terus berbenah dan memperbaiki pelayanan mulai dari diterimanya ASN sebagai CPNS hingga ASN pensiun. Hal ini diwujudkan dengan berkolaborasi bersama Bank Jateng. “Semua pelayanan administrasi kepegawaian di BKPP gratis, “pungkasnya. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *