Serahkan 35 SK Pensiun, Bupati Demak Minta Agar Tetap Produktif

Pemerintah Kabupaten Demak, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, melaksanakan kegiatan penyerahan SK pensiun kepada 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas batas usia pensiun TMT 1 Oktober 2022.

Bertempat di Ruang Belimbing, BKPP Kab. Demak, (25/08/2022) acara dihadiri langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih, Kepala Bidang KPP BKPP Kabupaten Demak dan Kepala Cabang Bank BPD Jateng Demak.

Penyerahan dilakukan Bupati Eisti secara simbolis kepada dua perwakilan ASN didampingi oleh Wabup Ali Makhsun. Penyerahan selanjutnya oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito kepada ASN yang memasuki masa purna.

Dalam sambutannya Bupati Eisti menyampaikan bahwa setelah purna dari PNS, maka saatnya semua ASN kembali ke tengah masyarakat. Pihaknya juga berharap agar semuanya tetap produktif sama seperti sebelum purna.

“Memberikan manfaat untuk masyarakat dan sekitarnya, tidak harus dalam bentuk karya fisik, namun juga ide gagasannya untuk Kabupaten Demak kedepan. sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain,” sambung Bupati.

Selain itu, Bupati Eisti juga sangat yakin, ASN yang purna dapat terus memberikan sesuatu yang positif bagi masyarakat dan lingkungan. Sumbang sih pemikiran, nasehat, karya nyata semuannya masih dibutuhkan.

“Saya yakin, dalam jiwa dan sanubari Bapak Ibu sekalian telah tertanam nilai-nilai pengabdian kepada negara, bangsa, dan masyarakat. Pada hakekatnya, pengabdian tersebut tidak hanya saat kita menjadi PNS saja, namun terus berlanjut setelah purna tugas sebagai PNS.” pungkasnya. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *