Membangun desa pada prinsipnya di mulai dari keluarga. Apabila ingin membuat desa tersebut maju, maka langkah pertama adalah memperkuat keluarga. Demikian disampaikan Sekda Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes ketika memberikan arahan dalam sosialisasi sadar hukum desa/kelurahan di Kabupaten Demak tahap kedua, Selasa (16/3/2021) di Ballroom Wakil Bupati.
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk membangun desa sadar hukum tidak bisa sendiri, akan tetapi dibutuhkan sinergitas seluruh elemen seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat itu sendiri.
Di jelaskan pula bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami betapa pentingnya keluarga dalam pembangunan desa. Kurang baiknya membangun atau membina anggota keluarga, maka akan memengaruhi kualitas keluarga.
“Jadi dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pembangunan suatu desa, berawal dari keberhasilan dalam membina dan membangun keluarga, “ungkapnya.
Terkait pelaksanaan sosialisasi sadarkum, Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Demak, Okky Andrianto, SH.MH menjelaskan bahwa kegiatan sadarkum dilaksanakan dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum. “Dengan masyarakat sadar hukum, maka apabila terjadi sengketa hukum di masyarakat semisal di tingkat desa, untuk penyelesaiannya tidak usah sampai ke tingkat pengadilan. Cukup diselesaikan di tingkat desa, “jelasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa Kabupaten Demak merupakan kabupaten pertama yang mengajukan desa sadar hukum, selain Kota Semarang. Ke depan pihaknya juga berharap seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Demak akan menjadi desa sadar hukum, sehingga dapat menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya. (*prokompim*)


