
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes beserta Plt Ka BPKPAD, Suhasbukit, SH. MH, Ka Dinpmptsp, Drs. Umar Surya Suksmana, M.Kom, serta Ka Dinkes, Guvrin Heru Putranto, SKM. MM mengikuti vidcon pelaksanaan APBD TA 2021 dan kemudahan Investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang digelar oleh Kemendagri via aplikasi zoom, Rabu (20/1/2021) di Command Center.
Pada Kesempatan tersebut, Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori menyampaikan tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5%-5,5% sebagaimana proyeksi Kementerian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah antara lain program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat. Sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I-2021 sejak dini.
Lebih lanjut diungkapkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. “Surat Edaran ini difokuskan pada dua hal, yaitu pada penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan percepatan kemudahan investasi di daerah, “ungkapnya.
Pertama, untuk penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun. Kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, Pemerintah Daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah. (*prokompim*).
