Pemerintah Kabupaten Demak memberikan bantuan berupa paket sembako kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak Covid-19. Bantuan diberikan secara simbolis kepada perwakilan paguyuban PKL di depan Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (25/6/2020). Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Demak kepada PKL di mana sejak adanya pandemi Covid-19, tempat berjualan PKL di lokasi wisata ditutup untuk mencegah penyebarannya. Tak sedikit PKL mengalami penurunan omzet penjualan karena daya beli masyarakat yang turun serta adanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Bupati Demak, HM. Natsir yang menyerahkan langsung bantuan tersebut dalam sambutannya mengatakan perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Demak terus meningkat sehingga membuat perekonomian terganggu. Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 Pemerintah Kabupaten Demak memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saat ini Kabupaten Demak masuk dalam zona merah penyebaran covid-19. Perkembangan kasus covid-19 yang terus meningkat membuat perekonomian terganggu. Dampaknya, para pedagang termasuk pedagang kaki lima dan pedagang keliling terpaksa mengurangi aktifitas berjualan bahkan berhenti berjulan karena berkurangnya pembeli”. Terang Bupati.
Menurutnya, penanganan pandemi covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun harus dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat terus diedukasi untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mengadapi kondisi new normal. “kita harus bersama-sama dan saling mengingatkan untuk berperilaku hidup bersih untuk mengurangi penyebaran covid-19”. Harap Bupati.
Bupati juga meminta agar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dapat dilaksanakan guna memutus rantai penyebaran covid-19. Sehingga diharapkan perekonomian dapat berjalan dengan baik seperti semula.
Adapun paket sembako yang disalurkan sejumlah 1.381 paket yang terdiri dari beras, minyak goreng, serta gula pasir kepada para PKL di 14 Kecamatan. Pelaksanaan pemberian sembako dilakukan di sekretariat paguyuban dan di Kecamatan. Paket sembako dibagikan kepada PKL yang berhak menerima dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
