Program Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Berikan Stimulus Kepada 12 Ribu Pekerja Rentan Kabupaten Demak

Pemkab Demak melalui Dinnakerind Kabupaten Demak telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang yaitu berupa program khusus bagi pekerja rentan (pekerja non penerima upah), yakni berupa pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Program ini sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Demak, atas sinergi dan kerjasamanya untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat Demak.” tutur Bupati Demak Eisti’anah pada saat menyerahkan Santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan beasiswa kepada ahli waris di Grhadika Bina Praja, Selasa, (24/09/2024).

Bupati Eisti juga mengapresiasi kepada para pengusaha, karena lewat TJSLP
dapat mengcover masyarakat rentan.

“Jika tidak ada perlindungan seperti ini, kemiskinan baru akan muncul ketika orang tua meninggal,” tambahnya.

Diketahui, Total lebih dari 12.000 peserta BPJS yang terdaftar melalui APBD dengan anggaran mencapai Rp2,1 miliar.

Bupati berharap klaim yang diterima masyarakat dapat digunakan sesuai peruntukan, termasuk untuk biaya pendidikan.

“Tujuan kita dengan meng cover sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarkat agar program dapat bermanfaat,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Dinnakerind Agus Kriyanto mengatakan Pemkab Demak juga mengajak para pengusaha untuk ikut berpartisipasi mengurangi kemiskinan melalui program khusus bagi pekerja rentan.

“Pemkab bersinergi dengan pengusaha melalui TJSLP dengan mengeluarkan 4280 kartu BPJS ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya program ini  dapat mengurangi beban kehidupan sehari hari, serta memberikan harapan rasa aman bagi masyarakat pekerja rentan,” ucap Agus.

Program ini juga merupakan bagian dari komitmen Bupati bagi setiap warga yang rentan agar mendapatkan perlindungan yang layak.

“Terima kasih kepada semua pihak, semoga kerjasama dapat berlanjut. Mari kita jadikan sebagai momentum untuk mendorong perusahaan lain untuk ikut terlibat dalam program-program tersebut,” ungkapnya.

Kepala Kantor wilayah Jateng dan DIY BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko menekankan, jika mau mengklaim diharapkan melalui perantara langsung, bukan dari calo.

“Santunan kematian dapat 42 Juta, jangan mau terima bila kurang dari itu, oleh karena itu kalau mau klaim lewat perantara resmi,” kata Jatmiko. (Prokompim)   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *