Profil Setda

A. SEKRETARIAT DAERAH (TIPE B)

Motto dan Janji Layanan

  • Motto :
    Kami Adalah Pns Yang Ideal (Ikhlas, Inovatif, Disiplin, Dedikasi, Empati, Akuntabel, Low Profile)
  • Janji Layanan :
    Kami Melayani Dengan Hati, Cepat, Tepat Dan Berkualitas

Dasar Hukum Pembentukan :

  • a. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat        Daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
  • b. Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Demak.

Susunan Organisasi :

  • Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :
    a. Sekretaris Daerah;
    b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan dan
  • mengoordinasikan :
    1. Bagian Pemerintahan;
    2. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
    3. Bagian Hukum.
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahkan dan mengoordinasikan :
    1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    2. Bagian Administrasi Pembangunan; dan
    3. Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
  • Asisten Administrasi Umum, yang membawahkan dan mengoordinasikan :
  • 1. Bagian Umum, yang membawahkan:
  • a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian;
    b) Sub Bagian Keuangan; dan
    c) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
    2. Bagian Organisasi; dan
    3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang membawahkan Sub Bagian Protokol

Kedudukan :

  • Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

Tugas :

  • Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi :

  • Sekretariat Daerah melaksanakan fungsi :

     a. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;

     b. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;