Plh Bupati Demak : Rokok Ilegal Harus Diberantas

 

Rokok dengan cukai ilegal harus kita berantas, karena sangat merugikan dan berdampak pada pemasukan negara. Demikian pinta Plh Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto saat memberikan arahan pada sosialisasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap keempat kepada aparat pemerintah desa dan kecamatan di wilayah Dempet dan Kebonagung, Kamis (4/3/2021) di aula Kecamatan Dempet.

Lebih lanjut disampaikan bahwa aparat pemerintah desa dan kecamatan harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemahaman tentang bahaya rokok tanpa cukai atau rokok dengan pita cukai palsu atau illegal. Hal ini sangat penting demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Demak. “Rokok menjadi sektor penyumbang pajak terbesar, apabila masyarakat membiarkan rokok illegal beredar akan sangat berdampak pada pemasukan negara. Padahal pajak yang masuk akan kembali kepada kita. Mari kita berantas peredaran rokok illegal bersama-sama, “tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga berpesan kepada seluruh ASN dan perangkat desa agar segera melunasi pajak pribadi tahunan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2021. “Apabila tidak mau membayar pajak di awal, maka kas negara akan kosong, Dengan adanya uang pajak yang masuk lebih dulu, kegiatan pembangunan akan terus berjalan, masyarakat memiliki penghasilan dan akhirnya peredaran uang kembali berjalan, “jelasnya.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Kabag Hukum Setda, Kendarsih Iriani, SH.MH, Bea Cukai Semarang, Ikhsanudin, Camat Dempet, Joko Wiyono, SH MH dan Camat Kebonagung, Drs. Haryoto, MH. *prokompim*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *