
Kekuatan suatu negara salah satunya berasal dari pajak. Apabila kesadaran masyarakat dalam membayar pajak rendah, maka pembangunan akan tersendat. Demikian diungkapkan Plh Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di aula Kecamatan Demak, Senin (8/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Plh Bupati Djoko menyampaikan bahwa PPKM tahap kedua berakhir hari ini (8/3) dan perpanjangan PPKM jilid ketiga di mulai tanggal 9 sampai 23 Maret 2021. Salah satu tugas dari PPKM adalah mengetatkan kegiatan masyarakat berskala kecil sampai di tingkat RT.
“PPKM hasilnya memuaskan. Lebih lanjut diminta kepada para ASN dan perangkat desa untuk segera melaporkan spt tahunan atau pajak penghasilan pribadi dan segera membayarkan pajak bumi dan bangunan. “Pelaporan dan pembayaran pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Maret, “jelasnya.
Kegiatan yang digagas oleh Bagian Hukum Setda Demak bekerjasama dengan Bea Cukai Semarang, tahap kelima kali ini mengundang perangkat desa dan perangkat kecamatan di dua kecamatan yaitu Demak Kota dan Karangtengah. Hadir sebagai narasumber Kabag Hukum Setda, Kabag Perekonomian dan perwakilan Bea Cukai Semarang, Camat Demak dan Camat Karangtengah. (*prokompim*).
