Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang Desa

Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak menggelar sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati mengenai Pemerintahan Desa bagi Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa se-Kabupaten Demak, Senin (19/10/2020) di Pendopo Kabupaten Demak. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Asisten Sekda, dan Kepala Dinpermades P2KB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, Mkes menyampaikan pentingnya keberadaan hukum karena hukum dapat mengatur dan mengatasi aktivitas masyarakat. “Hukum merupakan fakta umum berupa perintah atau larangan yang biasanya ada sanksinya”. Jelas Sekda.

Lebih lanjut Sekda menambahkan hukum dibentuk agar masyarakat aman dan tertib, sesuai fungsi hukum yakni menjaga hubungan manusia agar tertib dan menghindari konflik. “Dengan hukum kita dapat kepastian dan perlindungan hukum, dengan adanya hukum juga dapat menciptakan ketertiban dan menyelesaikan pertikaian di masyarakat”. Ungkap Sekda.

Sekda meminta kepada para Kepala Desa agar tidak meremehkan dan melupakan rakyatnya, dan dalam membuat keputusan atau peraturan harus memakai hati nurani.

Sementara itu Kepala Dinpermades P2KB, Drs. Daryanto, MM mengatakan Kegiatan tersebut dibagi menjadi 4 tahap untuk beberapa Kecamatan dalam setiap tahapannya dan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *