
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menerima sertifikat tanah milik Pemkab Demak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Bapak Bambang Irjanto, A.Ptnh., M.M. Penyerahan berlangsung di Goa Rong View, Rabu, (04/10/2023).
Turut hadir Wakil Bupati Demak KH. Ali Makhsun, M.S.I., Sekda Demak H. Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., Asisten Administrasi Umum Sekda Demak Amir Mahmud S.Sos, M.T., Kepala BPKPAD Kabupaten Demak Agus Musyafak, M.Si, Dinputaru Kabupaten Demak yang tergabung dalam Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Miliik Pemerintah Kabupaten Demak serta Kepala Bank Jateng KC Demak Adhi Setiawan.
Bupati Eisti dalam sambutannya mengatakan bahwa, Penyerahan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Demak bukan hanya simbol kepemilikan belaka, namun juga menandai tahap penting dalam upaya kita untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel. Artinya, setiap aset baik yang bergerak maupun tak bergerak harus memiliki status yang jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati menerangkan sertifikat akan berpotensi melahirkan masalah yang berujung pada konflik hukum.
“Maka dari itulah, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional karena telah begerak bersama, bersinergi dan berkolaborasi dengan kami sehingga aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas,” pungkasnya. (Prokompim)


