Kesadaran hukum merupakan aspek krusial dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan harmonis. Hal ini menjadi fokus utama dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Demak, pada Selasa (25/3/2025). Acara ini dihadiri oleh Dandim selaku pemateri, Plt. Kabag Hukum, serta peserta yang terdiri dari aparatur desa setempat dan Babinsa.
Dalam laporannya, Plt. Kabag Hukum menekankan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan landasan utama dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh karena itu, penyebarluasan peraturan daerah melalui penyuluhan hukum menjadi strategi penting untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku serta memperkuat partisipasi mereka dalam upaya pertahanan negara. Acara ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024.
Selain membahas kesadaran hukum, kegiatan ini juga menyoroti peran TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan masyarakat. Berdasarkan UUD 1945, TNI memiliki tugas utama untuk melindungi bangsa Indonesia, menjaga kedaulatan negara, serta mendukung upaya perdamaian dunia.
Dandim selaku pemateri menjelaskan sejarah lahirnya TNI, mulai dari Laskar Perjuangan hingga menjadi institusi pertahanan seperti saat ini. Ia juga menegaskan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, yang mencakup operasi militer untuk perang serta operasi militer selain perang, seperti penanggulangan bencana, pengamanan objek vital, dan bantuan kemanusiaan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara. Selain itu, diharapkan mereka dapat berperan aktif dalam menciptakan stabilitas hukum dan keamanan di Kabupaten Demak. Pemerintah daerah dan aparat keamanan terus mendorong sinergi dengan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera. (Prokompim)
