
Pemerintah Kabupaten Demak melakukan penandatanganan sewa aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terletak di eks emplasemen stasiun demak lintas non operasi Semarang-Jatirogo, Rabu (21/10/2020) di Ruang Transit Pendopo.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Demak, HM. Natsir dan Executive Vice President PT KAI DAOP IV Semarang, Mohamad Nurul Huda Dwisantoso. Turut hadir dalam acara tersebut Deputi SM Manager DAOP IV Semarang, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dan para asisten.
Bupati Demak, HM. Natsir mengatakan penandatanganan sewa aset tanah tersebut merupakan langkah awal untuk lebih tertib dalam pengelolaan aset. “Bahwasanya seluruh aset Pemerintah harus mendapatkan pengamanan secara memadai. Untuk itu dibutuhkan pengelolaan yang tertib administrasi, tertib aturan, dan hukum” Ungkap Bupati.
Bupati berharap ke depan pengelolaan aset daerah dapat lebih tertib lagi, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.
Sementara itu Executive Vice President PT KAI DAOP IV Semarang, Mohamad Nurul Huda Dwisantoso menyambut baik kegiatan tersebut guna menindaklanjuti temuan BPK. Pihaknya menambahkan guna tertibnya administrasi perlu adanya penandatanganan tersebut. “Ada beberapa aset PT KAI yang perlu ditertibkan, untuk itu kami sampaikan terimakasih atas kerjasamanya, sehingga aset negara bisa digunakan secara tertib”. Ungkapnya. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
