
Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim) menyalurkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran bantuan tahap kedua ini menyasar ke 35 penerima, tersebar di 7 Kecamatan dan 23 Desa. diantaranya Kec. Bonang, Kec. Dempet, Kec. Demak, Kec. Gajah, Kec. Wedung, Kec. Wonosalam, dan Kec. Mijen.
Ditambahkan, Pencairan BP-RTLH yang terlaksana di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Lantai 3 Hari Rabu (23/07/2025) tersebut sebesar 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan masing-masing penerima manfaat mendapat Rp 15.000.000 rupiah.
Pada kesempatan tersebut Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan langsung bantuan tersebut mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak, aman, dan sehat.
“Saya berharap bantuan ini dapat digunakan secara tepat dan bijak, sehingga proses perbaikan rumah dapat berjalan lancar, dan hasilnya betul-betul memberikan kenyamanan bagi penerima manfaat,” ucap Bupati Eisti
Pada pelaksanaannya, Pihaknya juga mrngaku terus berupaya memastikan bahwa penyaluran bantuan berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Untuk itu, saya mengajak semua pihak, baik perangkat daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung program ini, agar tujuannya dapat tercapai secara optimal,” jelasnya.
Terakhir, Bupati Eisti berharap agar masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan gotong royong dalam proses perbaikan rumah.
“Bantuan dari pemerintah akan jauh lebih bermakna jika ditopang oleh semangat saling membantu antar warga. Kepada para penerima bantuan, saya ucapkan selamat. Semoga bantuan ini menjadi awal kehidupan yang lebih baik, lebih sehat, dan lebih sejahtera,” Pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Demak Nanang Tasunar mengungkapkan maksud diselenggarakannya kegiatan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Demak Tahun 2025 adalah membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni.
“Kegiatan ini tak lain dan tak bukan untuk meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat, serta menurunkan kemiskinan, menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih, menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotoroyongan dalam bermasyarakat,” tuturnya

