Pemkab Demak Terima Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Kab. Batang

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, S.T., M.T. menerima kunjungan kerja DPRD kabupaten Batang di Ruang Staf Ahli Setda, Senin (30/01/2023). Sebanyak 12 orang anggota DPRD Kabupaten Batang tersebut dipimpin Wakil ketua DPRD Kabupaten Batang dari Komisi C H. NUR UNTUNG SLAMET, S.E.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kab. Batang menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mengetahui cara penataan PKL. Pihaknya mengaku terkesan dengan Alun-alun Demak yang sudah bersih dan tanpa adanya PKL yang menetap.

“Di Alun-Alun Batang ini masih ada beberapa PKL sehingga kebersihan dan kerapian tata kota kurang terjaga, Maka dari itu maksud dan tujuan kami kesini untuk meniru apa yang Pemkab Demak lakukan terhadap para PKL tersebut sehingga alun-alun jadi bersih, entah itu dengan cara dibina atau diberi pengarahan kepada para pelaku UMKM dan sebagainya kita akan belajar dari Pemkab Demak,” ungkapnya.

Sekda Demak dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan anggota DPRD Kabupaten Batang yang telah memilih Kabupaten Demak dalam studi banding.

ia melanjutkan bahwa dalam pembinaan PKL sudah tertuang dalam Perda PKL Nomor 8 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Tetapi pihaknya mengaku belum ada Perbup.

“Meskipun Perda sudah ada, akan tetapi ketika dipraktekan dilapangan memang sangat sulit. Tetapi kita sudah mengarahkan secara persuasif ke PKL terkait penataan, berjualan dimana pun tetap harus rapi, bersih dan tertib, agar tidak mengganggu pengguna jalan raya yang lainnya” tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Dindagkop Demak mengungkapkan Berdasarka Perda PKL diatur lokasi binaan dan lokasi larangan. Lokasi binaan ini ada 2 (tetap dan tidak tetap), yang tetap bisa beroprasi 24 jam (tembiring, kadilangu, pujasera sebangsanya) sedangkan yang tidak tetap dibatasi waktunya (pasar krempyeng jam 6-10 pagi).

Dindagkop juga mengadakan pelatihan kepada perwakilan paguyuban PKL, terkait pemasaran online, entrepreneur, pengelolaan uang (memisahkan uang dagang dan uang keluarga).

“Selain itu ada bantuan pemenuhan sarana perdagangan (seperti kompor, tenda, gerobag dsb),
juga ada fasilitasi permodalan (melalui CSR bekerjasama dengan BUMD),” katanya.

Pada kesempatan itu Bagian Hukum Setda Demak yang diwakili oleh Wahyu mengatakan bahwa poin penting Perda tersbut adalah penataan PKL, karena lebih berat dan sulit memang prosesnya

“Ada beberapa tahapan pelaksanaan diantaranya terdapat lokasi larangan yang secara detail di titik-titik jalan mana saja yang sudah diatur melalui SK Bupati (disebut zona merah). Di zona merah ini memang tugas satpol pp untuk menyisir dan menertibkan, tanpa diperintah lagi karena sudah diatur Perbub,” pungkasnya.

Menurutnya, para PKl juga sudah ada pendataan dan pendaftaran yang sudah diatur dalam pemindahan PKL (lokasi PKL dipindahkan dari lokasi a ke lokasi b), peremajaan (PKL dipindahkan dulu, lokasinya direnovasi, baru PKL kembali kesana) dan penghapusan lokasi PKL (ditetapkan melalui SK Bupati jika memang lokasi tersebut dibutuhkan untuk Pembangunan).

Menyikapi hal tersebut, Perwakilan dari Satpol PP Demak menuturkan ada beberapa tindak lanjut yang telah dilaksanakan diantaranya yang pertama mengacu pada Perda penataan PKL (dengan sistem zonasi, merah, kuning dan hijau), dan Kedua Zona merah yang juga ada beberapa prioritas di Taman Mahesa Jenar, dan di alun-alun Demak.

“Memang perlu dedikasi tinggi untuk menertibkan, karena sebentar saja kami tinggal, dilokasi tersebut akan langsung penuh PKL lagi. Kecuali di event-event tertentu seperti megengan, grebek besar, itu kami berikan toleransi, namun tetap kami arahkan untuk tidak berjualan di depan pintu masuk masjid agung,” sambungnya. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *