DEMAK – Sebanyak 15 orang anggota komisi B DPRD Kabupaten Batang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Demak untuk mendiskusikan dan sharing terkait strategi dalam penangangan stunting. Rombongan diterima dengan hangat oleh Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.S.I, didampingi oleh Plt. Kepala Bappelitbangda, Masbahatun Niamah, S.Si, Kabid Bappelitbangda Demak, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Demak di gedung Grhahadika Bina Praja, Senin (1/8/2022).
Dalam sambutannya, Ali Makhsun menjelaskan bahwa stunting merupakan bagian dari persoalan kependudukan yang kompleks dan problem aktual, yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Oleh karena itu percepatan penanganan stunting menjadi isu nasional yang harus segera ditangani bersama.
“Kondisi stunting tidak hanya mengganggu kondisi pertumbuhan fisik saja, namun juga perkembangan otak yang mempengaruhi pola pikir dan kreativitas anak pada masa produktif. Oleh karena itu pencegahan stunting sangat penting bagi kehidupan anak dalam jangka panjang, agar memiliki pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Mari kita sukseskan target Presiden, pada tahun 2024 Stunting sudah harus dibawah 14% untuk menyambut Indonesia Emas tahun 2045.” tutur Wakil Bupati.
Wakil Bupati menambahkan, untuk mencapai target 14%, upaya penangangan stunting di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Demak terus digenjot guna mencapai target yang diharapkan.
“Dalam rangka merespon target ini, Kabupaten Demak menerapkan program unggulan yaitu Meningkatkan Kualitas dan Aksesibilitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan melalui Penanganan Covid-19 dan Stunting,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Ali Makhsun menegaskan bahwa sebagai bukti nyata keseriusan Pemkab Demak dalam upaya penanganan stunting, telah dikeluarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 11 tahun 2019 tentang Penurunan Prevalensi Stunting, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/301 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Prioritas Penanggulangan Stunting di Kabupaten Demak, dan Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/39 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Demak.
Sementara itu, dalam penyampaian maksud dan tujuan kedatangan, Ketua Komisi B DPRD Batang, Su’udi S.Ag. mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang baik. Lebih lanjut, Su’udi menyampaikan, Kabupaten Demak terpilih sebagai lokasi kunjungan kerja didalam rangka berharap dapat belajar bagaimana kebijakan-kebijakan Kabupaten Demak berkaitan dengan penanganan stunting.
“Melalui forum ini, saya berharap bisa mendapatkan saran dan ide dalam penanganan stunting, sehingga menjadi oleh-oleh kami sebagai hal yang baik dari Kabupaten Demak yang bisa diterapkan di Kabupaten Batang” pungkasnya. (Prokompim Demak).

