DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak menerima 61 sertifikat dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Demak di Gedung Grhadika Bina Praja, Rabu (30/7). Sertifikat tanah milik Pemkab Demak tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN, Drs. Achmad Mustafid, Msi kepada Wakil Bupati Demak Drs. Joko Sutanto.
Hingga Juli 2020 sebanyak 406 bidang tanah milik Pemkab sudah bersertifikat.
Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sinergitas Kantor ATR/BPN Kabupaten Demak, sehingga aset tidak bergerak (tanah) yang dimiliki Pemkab mendapat sertifikat. Menurutnya, sertifikat merupakan bukti legalitas dan tertib administrasi.
“Sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset dan bukti kepemilikan secara sah dan formal. Tidak adanya sertifikat akan berpotensi melahirkan masalah yang berujung pada konflik hukum”, tutur Wabup.
Maka dari itulah Wabup meminta kepada Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Demak, agar bisa melakukan inventarisasi dan indentifikasi aset tanah milik pemkab yang belum bersertifikat dan selalu lakukan koordinasi dengan kantor pertanahan. “Targetnya 1090 bidang tanah milik Pemkab harus sudah bersertifikat pada akhir 2020”.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Demak. Menurut Drs. Achmad Mustafid, Msi sudah sulayaknya aset tidak bergerak memiliki bukti legalitas. “Tanah harus bersertifikat. Maka saya minta kepada masyarakat, jika tanah miliknya belum bersertifikat, harus segera diurus. Sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari.” (*Protokol dan Komunikasi Pimpinan)
