Pemkab Demak Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Hingga 22 Februari

Pemkab Demak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Ini merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0002350 tentang PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Jawa Tengah.

Sekda Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes Saat Rakor Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda, Camat, Puskesmas, Kades, dan BPD di Wilayah Kabupaten Demak via Zoom Meeting, Selasa (9/2/2021) di Command Center mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro akan terdapat Pos Komando Desa dan Kelurahan yang melibatkan Ketua RT/RW, Kades/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP. Adapun fungsi posko untuk pencegahan, penanganan, pembinaan serta sebagai dukungan penanganan Covid 19. “Posko harus ada di setiap desa/kelurahan. Setiap hari laporkan perkembangan di masing-masing desa. Laporan harus pada hari itu juga dan tidak lebih dari pukul 18.00 WIB, “tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Camat harus membentuk posko kecamatan, mensupervisi posko Desa/Kelurahan, melakukan analisis terhadap laporan/data pada Posko Desa/Kelurahan, serta melakukan patroli rutin bersama Forkopimcam. Ditambahkan pula, perlu dibentuk Satgas Jogo Tonggo untuk mengawal PPKM Mikro dengan cara mengkondisikan keluarga dan masyarakat sekitar untuk mencegah stigma negatif, mencukupi kebutuhan pokok oleh Pok Dawis dan tetangga secara bergiliran, rutin memantau kondisi, selalu komunikasi dengan puskesmas dan jika terjadi perubahan saat karantina dapat menghubungi puskesmas.

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT meliputi Zona hijau (tidak ada kasus Covid-19 di satu RT), zona kuning (terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir), zona orange (terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir) dan zona merah (terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir). (*prokompim*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *