
Pemerintah Kabupaten Demak layak menerima sertifikat eradikasi frambusia. Alasannya, Demak adalah daerah non endemis frambusia, selain itu lebih dari 3 tahun tidak ada kasus frambusia di Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr. H. Ali Maimun, M.Kes di hadapan Tim Penilai Sertifikasi Eradikasi Frambusia, Senin (25/09/2023) bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja.
“Dari Pelaporan rutin frambusia oleh Puskesmas, Pemkab Demak lebih dari 3 tahun tidak ada kasus frambusia dan siap menerima sertifikat eradikasi frambusia,”kata Ali Maimun.
Dijelaskan, frambusia merupakan penyakit kulit kronis dan menular dan termasuk kategori penyakit kulit terabaikan. Frambusia paling sering mempengaruhi anak-anak di daerah tropis Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
“Frambusia menyebar melalui kontak langsung dengan kulit orang yang terinfeksi. Luka tunggal mirip buah berry pada kulit adalah tanda awal dari frambusia. Jika tidak ditangani, frambusia dapat menyebabkan kerusakan dan cacat,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. mengatakan Pemkab Demak berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Sosialisasi terkait perilaku bersih dan sehat terus di lakukan bahkan setiap tokoh kita gandeng, kita lakukan screening. Hasilnya, berkat kolaborasi semua pihak, tidak ditemukan kasus frambusia di Kabupaten Demak,”kata Bupati Eisti.
Eradikasi frambusia merupakan misi, mengingat penyakit frambusia merupakan penyakit menular yang bisa mengakibatkan cacat pada tulang sehingga menimbulkan kelumpuhan.
Bupati Eisti berharap, setelah dilakukan penilaian dilapangan yang dilakukan di Puskesmas Kebonagung dan Puskesmas Wedung II pada tanggal 26 mendatang oleh Tim Penilai, Kabupaten Demak bisa mendapat rekomendasi sertifikasi eradikasi frambusia.(Prokompim)

