Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 di Grhadika Bina Praja pada Selasa (12/11/2024).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.S.I, dan dihadiri secara virtual oleh Bapak Parlin Jumanti Siahaan, SE, M.Si dari Kementerian Dalam Negeri RI. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Tim APIP Kabupaten Demak, serta tim penyusun LPPD Kabupaten Demak.
Plt. Bupati Demak menuturkan bahwa LPPD adalah sarana untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. “LPPD bukan hanya sebagai alat evaluasi internal, tetapi juga sebagai gambaran sejauh mana Pemerintah Daerah memenuhi kewajibannya dalam pelayanan publik dan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara seluruh Perangkat Daerah dalam penyusunan LPPD yang berkualitas, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, ST, MT menegaskan akan pentingnya peran tim penyusun dan APIP dalam memastikan keakuratan data dan laporan kinerja.
“LPPD adalah rapor bagi Kepala Daerah, DPRD, dan seluruh Perangkat Daerah. Penilaian ini berpengaruh pada Dana Insentif Daerah (DID), yang sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Demak,” tegasnya.
Adapun rakor LPPD ini sendiri bertujuan untuk mengevaluasi capaian LPPD tahun sebelumnya, serta meningkatkan pemahaman mengenai Indikator Kinerja Kunci (IKK) agar bisa meraih hasil maksimal. Pemerintah Kabupaten Demak berharap, melalui rakor ini, penyusunan LPPD Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan. (Prokompim)