Pemkab Demak Selenggarakan Uji Coba Pasar Rakyat

      No Comments on Pemkab Demak Selenggarakan Uji Coba Pasar Rakyat

DEMAK –Pemerintah Kabupaten Demak memberi kelonggaran untuk penyelenggaraan hiburan rakyat dengan syarat tetap menerapkan protokol Kesehatan. Hal tersebut terungkap saat Simulasi Protokoler Kesehatan untuk kegiatan Gebyar Pasar Rakyat di Balai Desa Gajah pada hari Kamis, (17/09/2020). Hadir secara langsung Bupati Demak, Forkopimda Kabupaten Demak, dan perwakilan dari CV Diana Ria Enterprise sebagai penyelenggara.

Bupati Demak, HM Natsir menuturkan, kelonggaran diberikan dengan harapan dapat membangkitkan roda perekonomian masyarakat. “Kita coba selama seminggu terlebih dahulu. Jika bisa berjalan sesuai standar protokol kesehatan dan tidak menimbulkan cluster baru, bisa dilanjutkan. Namun jika ada pelanggaran, Pemkab akan bertindak tegas”.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhitama, S.I.K, M.H. Menurutnya pelaksanaan protokol kesehatan harus dijalankan secara tegas, konsisten, dan tidak hanya sebagai formalitas saja. “Perlu disediakan petugas patroli untuk berkeliling, mengingatkan pengunjung agar tetap memakai masker dan menjaga jarak. Untuk jalur masuk dan keluar dibedakan.” Ungkapnya.

Sementara itu, pengelola hiburan rakyat, Muntohar menyambut positif kebijakan Pemkab tersebut. Ketua DPD Persatuan Pedagang Pasar Malam Indonesia (P3MI) itu berkomitmen untuk ketat dalam penerapan protokol kesehatan saat penyelenggaraan hiburan rakyat. “Kami apresiatif terhadap kebijakan ini. Kami juga akan tetap menjalankan protokol ikesehatan.”

Kebijakan Pemkab Demak ini juga diapresiasi oleh Komandan Kodim 0716/Demak, Letkol Arh Mohamad, Ufiz, S.I.P, M.I.Pol dan Ketua Pengadilan Negeri Demak, Agam Syarief Baharudin, S.H, M.H. Keduanya mengungkapkan Gebyar Pasar Rakyat dapat dijadikan peluang untuk mengembangkan kembali usaha kecil menengah bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Terlebih saat ini telah dikeluarkan Perbup Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.(Protokol dan Komunikasi Pimpinan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *